Amelia's blog

Cara Mengaktifkan Aplikasi E-bupot PPh Pasal 23/26

Mulai 1 Agustus 2020, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot.

Begini bunyi ketentuan wajib e-Bupot pada penetapan Pertama KEP-269/PJ/2020 tersebut:

“Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020.”

Langsung saja ke langkah untuk mengaktifkan Menu/Aplikasi E-bupot di Profil DJP.

1. Buka laman https://account.pajak.go.id/

     

 2. Masukkan NPWP dan Kata Sandi, lalu login.

3. Lalu klik pada menu "Profil"

4. Lalu pada bagian kiri klik "Aktivasi Fitur Layanan"

5. Centang "e-bupot PPh Pasal 23/26 lalu klik "Ubah Fitur Layanan"

6. Lalu akan muncul dialog "Apakah Anda yakin ingin mengubah" Lalu klik "Ya" dan "OK"

7. Kemudian Anda akan otomatis logout dari Laman, Lalu login lagi masukkan NPWP dan Password.

8. Setelah Login, klik pada menu "Lapor"

9. Jika Menu E-bupot Anda tidak muncul, klik menu "Pra Pelaporan" pada bagian kiri.

10. Lalu akan muncul menu "E-bupot"


Semoga membantu, untuk cara pengisian E-bupot akan dijelaskan di Blog selanjutnya.

Terimakasih.